Yuni Serli Luddiana, S.Ak.
Tim Redaksi Nur Hidayah Press
Eksistensi Pasar Tradisional di Era Modern Saat Ini
Gambar 1.1 Kegiatan jual beli di pasar tradisional. Sumber: https://www.posjateng.id/
Manusia telah mengenal dan terlibat dalam aktivitas jual beli sejak awal peradaban sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dalam konteks transaksi jual beli, pasar memegang peran sentral sebagai salah satu elemen paling krusial, tidak hanya sebagai tempat untuk bertransaksi, tetapi juga sebagai indikator yang nyata terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di suatu daerah. Dalam konteks Islam, kegiatan jual beli termasuk dalam ranah muamalah yang mewujudkan hubungan antara individu.
Pasar dapat dijelaskan sebagai suatu mekanisme yang memfasilitasi pertemuan antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi atas barang dan jasa, baik dalam produksi maupun penetapan harga. Kehadiran pasar memerlukan adanya pertemuan antara pihak penjual dan pembeli, entah itu secara fisik di satu lokasi atau di tempat yang berbeda. Selain itu, pasar juga merupakan elemen ekonomi yang dapat menciptakan keseragaman dan meningkatkan kesejahteraan manusia.
Pasar berkembang menjadi dua bentuk utama, yaitu pasar tradisional dan pasar modern. Pasar tradisional didefinisikan sebagai tempat yang dibangun dan dioperasikan oleh pemerintah, swasta, koperasi, atau masyarakat setempat dengan berbagai bentuk tempat usaha seperti toko, kios, tenda, atau jenis lainnya. Pasar ini dimiliki dan dijalankan oleh pedagang skala menengah ke bawah, dengan skala usaha kecil dan modal terbatas, menggunakan proses tawar-menawar. Selain menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat, pasar tradisional juga menjadi tempat di mana hubungan sosial erat terjalin antara pedagang, pembeli, dan pemasok, mencerminkan representasi sosial dari kebutuhan bersosialisasi.
Di sisi lain, pasar modern adalah pasar yang dibangun oleh pemerintah, swasta, atau koperasi, seperti Mall, Hypermarket, Supermarket, Department Store, dan Shopping Centre. Pengelolaan pasar ini dilakukan secara modern dengan menekankan pelayanan dan kenyamanan berbelanja, serta manajemen yang efisien dan bermodal kuat, dilengkapi dengan penanda harga yang jelas.
Dalam era globalisasi dan situasi perdagangan bebas yang dihadapi oleh banyak negara, peran dan fungsi merek yang teratur sangat penting untuk membangun dan mewujudkan persaingan perdagangan yang adil, jujur, dan sehat, serta sebagai karakteristik khusus yang dimiliki oleh pengelola pasar modern. Hak eksklusif merek, sebagai hak yang tidak dapat diambil alih oleh orang lain untuk digunakan, memiliki peran sentral dalam konteks ini.
Pasar, atau market, memiliki posisi yang sangat strategis. Pasar berfungsi sebagai perantara antara produsen, distributor (agen), dan konsumen. Hanya melalui mekanisme pasar yang efisien, dinamika kegiatan perekonomian dalam masyarakat dapat menghasilkan kesejahteraan bagi setiap individu di dalamnya.
Kekuatan atau kelemahan kondisi pasar mempengaruhi kuat atau lemahnya kondisi masyarakat madani dalam berinteraksi dengan negara. Sebaliknya, jika pasar terlalu dominan dan berhadapan dengan masyarakat dan pemerintahan yang lemah serta tidak efektif, semua aspek kehidupan akan dikendalikan oleh materi, uang, dan modal. Dalam situasi seperti itu, negara dan kehidupan kolektif dapat terkendali oleh sekelompok kecil orang yang menguasai modal atau kekayaan. Jika hal tersebut terjadi, yang akan berkembang bukan lagi demokrasi atau negara hukum, tetapi korporatokrasi atau korpokrasi, yaitu kekuasaan negara yang dikuasai oleh para pemilik modal.
Keberlangsungan pasar tradisional memerlukan dukungan serius dari berbagai pihak terkait. Dengan meluasnya pasar modern dan perubahan perilaku konsumen dalam berbelanja, keberadaan pasar tradisional dapat terpengaruh. Jika terdapat kerjasama yang efektif dan dukungan saling mendukung, pasar modern dapat memberikan dampak positif. Contohnya, berbagai produk UMKM dapat dijual dan dipromosikan di pasar modern. Seiring dengan kemajuan teknologi, pasar modern dan tradisional juga telah mengalami inovasi dengan menjual produk secara online, menghilangkan kebutuhan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Untuk menjaga eksistensi pasar tradisional, perlu dilakukan upaya perbaikan dan perhatian yang serius. Saat ini, perkembangan pasar tradisional sudah mengalami peningkatan. Beberapa pasar tradisional telah direlokasi ke lokasi yang lebih teratur. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia juga diperlukan, termasuk pengetahuan tentang produk, manajemen bisnis, perilaku dan komunikasi dalam melayani konsumen, serta keterampilan dalam teknologi digital di Era Globalisasi. Selain itu, fasilitas pasar perlu dilengkapi, dan peningkatan kualitas serta pemeliharaannya harus terus dilakukan agar masyarakat merasa nyaman berbelanja di pasar tradisional. Kenyamanan berbelanja merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan, selain faktor-faktor lain seperti kebersihan, keindahan, dan keamanan.
Referensi:
Alma, Bukhari dan Donni Juni Priansa. 2007. Manajemen Bisnis Syari’ah. Bandung: Alfabeta.
Al-Maududi, Abul A’la. 2005. Asaz Ekonomi Islam Al-Maududi. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi Ekonomi. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.
Bintoro, Rahadi Wasi, Aspek Zonasi Pasar Tradisional dan Pasar Modern. Diakses 28 Nopember 2013.
Mannan, M.A. 1992. Ekonomi Islam; Teori dan Praktek. Jakarta: PT. Intermasa.
Marthon, Said Sa’ad. 2007. Ekonomi Islam di Tengah Krisis Ekonomi Global. Jakarta: Zikrul hakim.
Tanpa nama. 2013. “Pasar Tradisional semakin Terhimpit Ritel Modern”. http://membunuhindonesia.com/pasar-tradisional-semakin-terhimpit-ritel-modern. Diakses pada 28 Desember 2023 pukul 09.00.
Asteriani, Febby. 2022. “Eksistensi Pasar Tradisional di Era Globalisasi”. https://amanahnews.com/read/detail/67782/eksistensi-pasar-tradisional-di-era-globalisasi. Diakses pada 28 Desember 2023 pukul 09.30.