Nur Hidayah Press

Hati-Hati dalam Memberi Nama Anak!

Nabila Nur Fauziyah, S.Pd.

Nabila Nur Fauziyah, S.Pd.

Tim Redaksi Nur Hidayah Press

Gambar 1.1 Hati-Hati dalam Memberi Nama Anak!. Sember: https://images.app.goo.gl/GYoB1yTva8m3HQ6Z8

Saat anak lahir, salah satu hal yang penting dilaksanakan adalah pemberian nama. Dalam Islam nama adalah doa yang diharapkan orang tua kepada buah hati mereka. Sebagai warga negara  nama digunakan dalam pencatatan nama di dokumen kependudukan. Akhir-akhir ini muncul tren pemberian nama anak yang terkesan ‘ribet’ untuk berbagai tujuan.

Muncul di media kasus perihal kesalahan penulisan nama dalam dokumen resmi dan berujung pada persidangan yang memakan waktu serta biaya yang tidak sedikit. Pemerintah merespon kejadian ini dengan memberi aturan baru terkait pemberian nama anak. Dirujuk dari Permendagri nomor 73 tahun 2022, tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan antara lain:

  1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.

Misalnya pemberian nama Tuhan, Saiton, Virgenio Silvero Goes To Paradise, Andy Go To School dan masih banyak lagi.

  1. Maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Di akun TikTok Disdukcapil ada tiga nama terpanjang yaitu, Venushyntha Phauna Pharamytha Tribuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri, RR Atika Gardena Kartika Tjinta Prawatya Nilam Sandjiwo Rahardjo, dan Deriauli Ruminsan Tiominar Christina Magdalena Siahaan Manurung.

  1. Paling sedikit 2 kata.

Misalnya ada seorang anak diberi nama N, O, dan Y. 

  1. Wajib menggunakan huruf latin.

Ada seorang anak yang diberi nama Google.

  1. Dilarang disingkat kecuali tidak diartikan lain.

Hal tersebut termasuk menyingkat nama seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd.

  1. Dilarang menggunakan angka dan tanda baca (titik, apostrof, atau singkatan satu huruf). Contohnya, M. Daffa, Dhiya’ul Haq, Al-Farisi, Al-Hamid, dan lain-lain.

 

Pemberian nama anak adalah selera dan kekebasan pribadi tiap individu. Dalam memberikan nama, setiap orang tua memiliki tujuan tertentu. Namun, perlu disadari betul saat memberi nama anak harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga di kemudian hari anak tidak merasa kesulitan dalam pengurusan dokumen.  

Referensi:

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022

https://www.vice.com/id/article/4axx8q/alasan-linguistik-nama-anak-di-indonesia-lebih-rumit-bernuansa-arab-dan-barat diakses pada 11 Mei 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Hubungi Kami
Informasi lebih lanjut
Customer Service
Selamat datang di Nur Hidayah Press!
Apakah ada yang bisa kami bantu?