Nur Hidayah Press
Dewi Kurniawati, S.Pd.

Dewi Kurniawati, S.Pd.

Tim Redaksi Nur Hidayah Press

Keseimbangan Peran Laki-laki dan Perempuan : Perspektif Sosiologi dan Islam

Gambar 1.1 Keseimbangan peran laki-laki dan perempuan. Sumber: https://images.app.goo.gl/aGqxt5UevTv23k7b8

Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, menawarkan pandangan keseimbangan antara peran laki-laki dan perempuan. Dalam perspektif sosiologi, dinamika peran gender dalam Islam mencerminkan hubungan yang seimbang dan saling melengkapi antara kedua jenis kelamin. Artikel ini akan mengeksplorasi konsep tersebut dengan merinci beberapa aspek dari perspektif sosiologi.

  1. Peran Keluarga

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ {٢١}

Artinya:

Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Q.S. Ar-Rūm: 21)

Dalam Islam, keluarga dianggap sebagai inti masyarakat. Sosiologi menunjukkan bahwa meskipun laki-laki dianggap sebagai pemimpin keluarga, keseimbangan tercipta melalui kontribusi perempuan sebagai pendidik dan pemelihara keharmonisan rumah tangga.

  1. Pendidikan dan Pengetahuan

Sosiologi Islam menyoroti pentingnya pendidikan untuk menciptakan masyarakat yang berpengetahuan. Islam memberikan hak pendidikan yang setara bagi laki-laki dan perempuan, menciptakan landasan bagi partisipasi mereka dalam perkembangan intelektual masyarakat.

 

  1. Partisipasi Ekonomi

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهٖ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ ۗ لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْا ۗ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ ۗوَسْـَٔلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا {٣٢}

Artinya:

Janganlah kamu berangan-angan (iri hati) terhadap apa yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Q.S. An-Nisā’: 32)

Sosiologi mengamati bahwa partisipasi ekonomi perempuan adalah kunci untuk pembangunan masyarakat. Dalam Islam, perempuan memiliki hak untuk bekerja dan berkontribusi dalam sektor ekonomi, memberikan dimensi baru pada keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.

  1. Kepemimpinan Sosial dan Politik

فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ اَنِّيْ لَآ اُضِيْعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنْكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى ۚ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍ ۚ فَالَّذِيْنَ هَاجَرُوْا وَاُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ وَاُوْذُوْا فِيْ سَبِيْلِيْ وَقٰتَلُوْا وَقُتِلُوْا لَاُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّاٰتِهِمْ وَلَاُدْخِلَنَّهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ ثَوَابًا مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الثَّوَابِ {١٩٥}

Artinya:

Maka, Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan perbuatan orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain. Maka, orang-orang yang berhijrah, diusir dari kampung halamannya, disakiti pada jalan-Ku, berperang, dan terbunuh, pasti akan Aku hapus kesalahan mereka dan pasti Aku masukkan mereka ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai sebagai pahala dari Allah. Di sisi Allahlah ada pahala yang baik.” (Q.S. Āli ‘Imrān: 195)

Perspektif sosiologi menunjukkan bahwa keberagaman dalam kepemimpinan membawa keuntungan bagi masyarakat. Islam mengakui hak politik perempuan dan mendorong partisipasi mereka dalam proses pengambilan keputusan, menghasilkan representasi yang lebih lengkap. 

  1. Keadilan Sosial

Sosiologi dan Islam sepakat bahwa keadilan sosial adalah landasan masyarakat yang berkeadilan. Prinsip kesetaraan gender dalam Islam menciptakan fondasi untuk keadilan sosial yang menyeluruh.

Referensi:

Badran, Margot. 2009. Feminism in Islam: Secular and Religious Convergences. Oxford: Oneworld Publications.

Engineer, Asgharali. 1992. The Rights of Women in Islam. Uttar Pradesh: Sterling Publishers.

Esposito, John L. 2005. Islam: The Straight Path. Oxford: Oxford University Press.

Mernissi, Fatema. 1991. The Veil and the Male Elite: A Feminist Interpretation of Women’s Rights in Islam. New York: Basic Books.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Hubungi Kami
Informasi lebih lanjut
Customer Service
Selamat datang di Nur Hidayah Press!
Apakah ada yang bisa kami bantu?