Nur Hidayah Press
Dewi Kurniawati, S.Pd.

Dewi Kurniawati, S.Pd.

Tim Redaksi Nur Hidayah Press

Menilik Peran Perempuan di Ranah Publik

Gambar 1.1 Peran perempuan yang setara dengan laki-laki. Sumber: online.uc.ac.id.

Belakangan ini, kita seringkali mendengar banyak sekali pembahasan di media sosial mengenai perempuan. Pada umumnya, bahasan mengenai perempuan ini dikaitkan dengan kesetaraan gender atau yang lebih dikenal dengan istilah gender equality. Istilah gender memang sudah tidak asing lagi bagi kita, terutama generasi kaum milenial pasti sudah sangat lekat dengan hal tersebut. Lalu, apa yang dimaksud dengan gender? Apakah gender hanya berkisar pada pembedaan antara laki-laki dan perempuan?

Pembahasan mengenai gender, sebetulnya bukanlah pembahasan yang baru. Gender telah banyak dibahas dalam kajian sosial, hukum, agama, serta bidang keilmuan lainnya. Salah satu ilmu yang kerap membahas mengenai gender adalah sosiologi. Dalam ilmu sosiologi, dikenal dua istilah yang erat, akan tetapi saling berbeda, yaitu seks dan gender. Seks diartikan sebagai jenis kelamin manusia. Dari seks inilah, kita mengenal adanya dua jenis kelamin secara biologis, yaitu laki-laki dan perempuan. Sedangkan, gender memiliki kandungan makna yang berbeda. Terdapat beberapa definisi gender yang berkembang dan saling melengkapi satu sama lain. Pada paragraf selanjutnya, kita akan menyimak apa saja definisi gender dalam kajian ilmu sosial.

Gender dapat didefinisikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan terkait dengan nilai dan perilaku. Selain itu, secara terminologi, gender diartikan sebagai harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan. Ada pula definisi lain yang menyebutkan bahwa gender adalah pembedaan laki-laki dan perempuan yang dilihat dari konstruksi sosial budaya. Dalam Women’s Studies Encyclopedia, gender diartikan sebagai suatu konsep kultural yang digunakan untuk membedakan peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.  

Jika diperhatikan, definisi gender di atas, pada umumnya menggunakan istilah “sosial budaya”. Hal ini menunjukkan bahwa gender adalah konstruksi sosial yang diberikan masyarakat kepada seseorang berdasarkan jenis kelaminnya. Oleh karena itu, gender sebenarnya tidak bersifat alami atau kodrat Ilahi. Ia lekat dengan harapan yang disematkan oleh masyarakat. Hal tersebutlah yang menyebabkan munculnya beragam permasalahan mengenai ketimpangan gender di tengah-tengah masyarakat.

Mengapa banyak sekali masyarakat yang kerap menyuarakan mengenai ketimpangan gender? Hal ini karena dalam ranah sosial, gender menduduki peranan yang penting dalam kehidupan. Gender dapat menentukan akses seseorang kepada pendidikan, dunia kerja, dan sektor publik lainnya. Selain itu, gender juga dapat menentukan kesehatan, harapan hidup, dan kebebasan gerak seseorang. Hal tersebut menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peran gender di dalam masyarakat.

Namun, baru-baru ini kita sering menyaksikan berbagai kasus ketimpangan gender.  Salah satunya adalah stereotype yang berkembang di masyarakat, bahwa peranan perempuan di bidang domestik, hanya berkutat di sumur – dapur – kasur – macak (berdandan) – masak – dan manak (melahirkan). Selain itu, terdapat pula adanya subordinasi atau penomorduaan terhadap peran perempuan, misalnya perempuan yang tidak menginginkan pernikahan atau mempunyai anak (childfree) dianggap lebih rendah secara sosial. Menurut data yang dirilis oleh World Economic Forum (WEF), di antara empat bidang (ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan politik), Indeks Ketimpangan Gender (IKG), skor terendah ialah bidang politik dengan 0,169 poin.

Melihat latar belakang perkembangan konsep gender dan permasalahan yang terjadi di sekitar kita, tentunya sebagai seorang muslim/muslimah, timbul tanda tanya di benak kita, apakah konsep gender juga pernah diimplementasikan pada zaman Rasulullah saw.?

Peranan perempuan di ranah publik, tidak hanya terjadi di era modern saat ini saja, melainkan sudah ada sejak zaman Rasulullah saw. Dalam Al-Qur’ān surah al-Ḥujurāt ayat 13, kita diingatkan bahwa Allah Swt. menciptakan kita dari seorang laki-laki dan perempuan, kitapun diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku. Perbedaan tersebut bukanlah tanpa alasan, Allah Swt. menciptakan perbedaan di masyarakat agar kita semua saling mengenal satu sama lain. Oleh karena itu, hendaknya kita saling menghargai dan tidak merendahkan orang lain, baik dari segi jenis kelaminnya, pekerjaan, suku, agama, dan lain sebagainya.

Salah satu perempuan berpengaruh pada zaman Rasulullah saw. adalah Ummu al-Mundzir binti Qays. Ia menyatakan baiat (sumpah setia) kepada Nabi Muhammad saw. bahkan sebelum suami dan keluarganya masuk Islam. Selain itu, bukti lain yang menunjukkan penghargaan kepada perempuan di zaman Rasulullah saw. adalah keterlibatan Aisyah dalam Perang Jamal. Hal itu menandakan bahwa Rasulullah saw. sangat memberikan akses luas kepada perempuan untuk turut berperan dalam bidang politik, salah satunya adalah perang. Selain Ummu al-Mundzir binti Qays dan Aisyah, tokoh perempuan lain pada zaman Rasulullah saw. yaitu Shaffiyah, seorang perempuan pertama yang membunuh orang kafir musyrik.

Penghormatan terhadap peran perempuan di zaman Rasulullah saw., juga ditunjukkan dengan mengangkat harkat dan martabatnya. Beberapa perbaikan yang dilakukan Rasulullah saw. adalah sebagai berikut.

  1. Hak-hak perempuan dilindungi hukum.
  2. Perempuan diberikan kebebasan untuk menentukan jodoh, mendapatkan mahar, hak waris, pembatasan dan pengaturan poligami, talak gugat, hak suami istri yang saling seimbang, serta pengasuhan anak.
  3. Perempuan juga diberi hak untuk mengakses peran publik, mendatangi dan sholat di masjid, mendapatkan pendidikan, mengikuti perang, hijrah bersama Rasulullah saw., berbaiat kepada Nabi, serta mengambil keputusan.
  4. Perempuan berhak untuk mengatur dan membelanjakan hartanya.
  5. Melarang pembunuhan terhadap anak perempuan.

Māsyā Allāh, sungguh mulia sekali Rasulullah saw. yang telah mengangkat harkat dan martabat perempuan, sehingga memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan laki-laki.  

Meskipun beberapa kasus ketidakadilan gender masih kerap kita jumpai di kehidupan sehari-hari maupun dunia maya, tetapi kita juga perlu bersyukur, bahwa saat ini telah banyak perempuan yang mencapai prestasi dan kedudukan setara dengan laki-laki. Sudah banyak contoh perempuan masa kini yang aktif di ranah publik, khususnya politik. Mereka semua adalah perempuan yang sangat menginspirasi. Selain itu, peningkatan peran perempuan di bidang ekonomi juga dibuktikan dengan sebanyak 53,86% pengusaha perempuan UMKM yang berperan sebagai aktor utama di industri kreatif. Tentunya, hal tersebut membuktikan bahwa perempuan memiliki peran yang sangat besar di ranah publik.

perempuan bekerja diranah publik

Gambar 1.2 Perempuan bekerja di ranah publik. Sumber: alonesia.com

Dengan demikian, sebagai seorang masyarakat madani, alangkah baiknya jika kita turut menghormati perempuan dan hak-hak mereka. Perempuan dan laki-laki adalah setara, sehingga tidak ada hak yang lebih rendah dan lebih tinggi. Perempuan pun memiliki kesempatan untuk berperan di luar ruang domestik. Potensi yang melekat pada diri manusia, baik laki-laki dan perempuan, memiliki hak untuk dikembangkan tanpa adanya pembatasan maupun subordinasi. Semoga, kita semua dapat meneladani sikap Rasulullah saw. dalam menghormati harkat dan martabat perempuan. 

Referensi:

Marzuki. 2007. “Kajian Awal tentang Teori-Teori Gender” dalam Jurnal Civics Volume 4 (halaman 67-77). Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.

Pahlevi, Reza. 2022. “Indeks Ketimpangan Gender Indonesia menurut Elemen Pembentuknya (2022)”. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/07/18/indeks-ketimpangan-gender-indonesia-terburuk-di-bidang-politik. Diakses pada 13 September 2023 pukul 11.15.

Sholichah, Aas Siti. 2021. “Partisipasi Perempuan di Masa Nabi Muhammad dan Implikasinya terhadap Eksistensi Perempuan di Ranah Publik” dalam Al Amin: Jurnal Kajian Ilmu dan Budaya Islam Volume 4 (halaman 1-16). Tangerang: Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Amin Kreo Tangerang.

Tanpa Nama. Tanpa Tahun. “Bentuk-Bentuk Ketidakadilan Gender”. https://spada.uns.ac.id/pluginfile.php/227899/mod_resource/content/1/02.%20ketidak%20adilan%20gender.pdf. Diakses pada 13 Agustus 2023 pukul 13.05.

Tanpa Nama. 2022. “Partisipasi Perempuan dalam Pembangunan dan Sektor Publik”. https://fisipol.ugm.ac.id/partisipasi-perempuan-dalam-pembangunan-dan-sektor-publik/. Diakses pada 13 Agustus 2023 pukul 14.30.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Hubungi Kami
Informasi lebih lanjut
Customer Service
Selamat datang di Nur Hidayah Press!
Apakah ada yang bisa kami bantu?