Oryza Alkarima, S.Pd.
Tim Redaksi Nur Hidayah Press
Pendidikan Terbaik untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Gambar : Mengajari Anak Berkebutuhan Khusus, Sumber : https://images.app.goo.gl/PFp2ojXZJ7WSMk2w9
Anak berkebutuhan khusus (ABK) yang sebelumnya disebut dengan anak luar biasa atau difabel adalah anak yang dalam proses pertumbuhan dan perkembangan secara signigfikan mengalami hambatan atau penyimpangan baik secara fisik, mental-intelektual, sosial, atau emosional dibanding dengan anak-anak lain seusianya sehingga mereka memerlukan pelayanan pendidikan khusus (Depdiknas: 2004, dalam Sulthon: 2020). Jenis anak berkebutuhan khusus seperti tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, dan lainnya. Tunanetra pada anak ditandai dengan penglihatan yang lemah atau akurasi penglihatan yang kurang dari 6/60 setelah dikoreksi atau sama sekali tidak memiliki penglihatan. Tunarungu adalah anak yang memiliki hambatan dalam pendengaran, baik bersifat permanen maupun tidak permanen. Tunagrahita atau retardasi mental adalah anak yang memiliki intelegensi yang berada di bawah rata-rata dan disertai dengan dengan ketidakmampuan dalam memyesuaikan perilaku yang muncul dalam masa perkembangan. Tunadaksa adalah anak yang terganggu dalam gerakannya yang disebabkan oleh kelainan neuromuscular dan susunan tulang yang bersifat bawaan karena sakit atau bersifat kecelakaan. Jenis tunadaksa yakni cerebral palsy, amputasi, polio, dan lumpuh.
Menanamkan pendidikan terutama pada nilai-nilai agama Islam pada ABK atau anak berkebutuhan khusus memiliki tantangan dan kenadalanya tersendiri dibandingkan dengan anak pada umumnya. Upaya untuk memudahkan orang tua maupun guru adalah dengan memahami ABK tersebut. Penenanaman pendidikan dapat disesuaikan dengan hambatan yang dimiliki anak bekebutuhan khusus. Jika orang tua telah mengetahui apa saja hambatan yang dialami sang anak, maka akan memudahkan bagi orang tua untuk menangangi bagaimana dan cara belajar yang sesuai untuknya.
Selain hambatan secara fisik, anak berkebutuhan khusus memiliki perasa yang lebih sensitif jika dibandingkan dengan anak pada umumnya. Maka bagi orang tua harus senantiasa memahami dan ingat bahwa hukum dan kewajiban dalam Islam adalah fleksibel sesuai dengan hambanya, tidak ada paksaan ketika tidak mampu. Selama anak berkebutuhan khusus dalam kedaan berakal, sadar dan balig maka wajib baginya untuk menuntut ilmu.
Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi seorang muslim, begitu pula dengan anak yang ditakdirkan dengan keadaan berkebutuhan khusus. Kebutuhan khusus yang dialami anak tersebut memang menjadikannya memerlukan perlakuan yang berbeda.
Cara yang dapat dilakukan pengemban pendidikan di sekolah dalam mendidik anak berkebutuhan khusus adalah dengan menggunakan dua model, yakni sekolah secara tersendiri atau khusus (segresi), atau sekolah secara terpadu (sekolah inklusi). Pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus tidak hanya berfokus pada pengembangan pendidikan di sekolah saja, tetapi diperlukan pula peran orang tua dalam mendidik ABK ketika di rumah. Menurut Hewett dan Frenk D. peran orang tua terhadap anak yang berkebutuhan khusus yaitu: (1) sebagai pendamping utama (as aids). Orang tua sebagai pemdamping utama yakni membantu tercapainya tujuan layanan dan penanganan dan pendidikan anak, (2) sebagai advokat (as advocats) yang mengerti, mengusahakan, dan menjaga hak anak dalam kesempatan mendapat layanan pendidikan sesuai dengan karakteristik khususunya, (3) sebagai sumber (as resources) menjadi sumber data yang lengkap dan benar mengenai diri anak dalam usaha intervensi perilaku anak, (4) sebagai guru (as teacher) berperan menjadi pendidik bagi anak dalam kehidupan sehari-hari di luar jam sekolah, serta sebagai (5) diagnostisian (diagnosticians) penentu karakteristik dan jenis kebutuhan khusus dan berkemamampuan melakukan treatmen, terurtama di luar jam sekolah. Upaya-upaya di atas dapat dilakukan orang tua untuk memberikan pendidikan terbaik kepada anak berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuannya.
Ambarsari, Maria Agustin. 2022. Mengenal ABK (Anak Berkebutuhan Khusus). Tengerang: PT Human Persona Indonesia.
Hewett dan D, Frenk. 1968. The Emotionally Child in The Classroom Disorders. USA: Ellyn and Bacon Inc.
Nurfadhillah, Septy. 2021. Pendidikan Inklusi : Pedoman bagi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus. Sukabumi: CV Jejak.
Nurhidayat., Wahidin, Khaerul, dan Mulana, Muhammad Azka. 2022. Paradigma Islam dalam Kewajiban Menuntut Ilmu bagi Anak Berkebutuhan Khusus. JDPP: Jurnal Dimensi Pendidikan dan Pembelajaran: 10(1): 1-16.
Sulthon. 2020. Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus. Depok: PT Raja Grafindo Persada.